MADIUN – Kelurahan Mojorejo menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area pintu air Jalan Setia Budi, yang merupakan lokasi terlarang untuk aktivitas berdagang.
Menanggapi hal tersebut, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersama Tiga Pilar Kelurahan Mojorejo melakukan survei lapangan sekaligus memberikan pengarahan kepada para PKL yang berjualan di area tersebut agar tidak lagi beraktivitas di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Penanganan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta fungsi pintu air. Kegiatan penertiban dan pengarahan dinyatakan selesai pada Jumat (9/1).
