DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berisi tentang data masyarakat yang telah terdaftar. Bagaimana caranya untuk masuk Data DTKS? caranya, bisa mendaftar lewat Ketua RT/ PSM setempat yang benar – benar mengerti kondisi ekonomi pihak tersebut. Setelah itu akan diarahkan ke Kelurahan untuk meminta Surat Keterangan Tidak Mampu yang dipergunakan untuk masuk Data DTKS yang akan diajukan ke Kantor Dinas Sosial PP dan PA.