MADIUN – Sebanyak 40 pelapak dan pelaku UMKM warga Mojorejo mengikuti Musyawarah Kelurahan (Muskel) Lapak Mojorejo yang digelar di Gedung Sasana Nugraha, Kamis (9/10). Kegiatan ini juga dihadiri tokoh masyarakat serta perwakilan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Mojorejo.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Mojorejo Cahyo Budi Darmono, S.H. menyampaikan sejumlah hal penting, antara lain terkait Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lapak dan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Lapak. Lurah berpesan agar para pelapak senantiasa menjaga kebersihan, ketertiban, dan mematuhi aturan yang berlaku.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa turut mengingatkan pentingnya menjaga keamanan lingkungan lapak. Tak hanya mencegah tindak pencurian, tetapi juga memastikan area lapak tidak digunakan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum seperti minum-minuman keras.
Dari hasil musyawarah, disepakati beberapa rencana aksi, di antaranya: pembaharuan tata tertib lapak dengan tambahan aturan jam buka dan jadwal kerja bakti; pelaporan omzet bulanan oleh pelapak melalui Ketua Paguyuban setiap tanggal 2 untuk diteruskan ke kelurahan; kewajiban menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan; serta penunjukan koordinator di tiap sisi lapak (timur, barat, selatan, dan utara) untuk membantu koordinasi lapangan.



